FSBSI Hadir Di Bima Lansung Eksen Tuntaskan Persoalan Upah Karyawan Krida Motor Bima
Cari Berita

Pasang iklan

 

FSBSI Hadir Di Bima Lansung Eksen Tuntaskan Persoalan Upah Karyawan Krida Motor Bima

Minggu, 01 Agustus 2021

Foto: FSBSI Kokab saat lakukan pertemuan dengan pihak Krida motor Bima di Disnaker Kota Bima. (28/7/2021). 


GERBANGNTB COM
KOTA BIMA. - Keberadaan Federasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (FSBSI) untuk wilayah Kota/Kabupaten Bima (Kokab) - NTB. Usai melengkapi admitrasi kelembagaan beberapa bulan lalu, kini mulai eksen dalam melaksanakan tugas  melindungi Hak-hak Pekerja/buruh. Seeuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.


Hadirnya lembaga pemerhati kaum buruh ini sangat tepat di masa pandemi Covid -19 saat ini, pasalnya, banyak perusahaan merumahkan karyawanya karena dengan bisnis mereka mengalami penurunan drastis, terutama yg bergerak di perusahaan retail dan sebagainya.


Seperti menyelesaikan persoalan yang melilit salah satu Karyawan Krida Motor Bima, Muhrim yang telah di rumahkan tanpa di berikan Upah/gaji selama 15 bulan oleh pihak perusahaan Krida Motor Bima. 


Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Lembaga FSBSI Kokab melakukan pertemuan dengan pihak Krida Motor Bima yang di Fasilitasi oleh Disnaker Kota Bima dengan melakukan Perundingan tripartit. 

" Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak Krida Motor Bima, yang di Fasilitasi oleh Disnaker Kota Bima. Dalam pertemuan tersebut guna membahas salah satu Karyawan Perusahaan Krida Motor Bima yang telah di rumahkan, namun haknya selama 15 bulan tidak di berikan oleh pihak Krida motor Bima, " ujar Ketua FSBSI Kokab, Muhammad Husni pada Media ini usai melakukan pertemuan tersebut di Kantor Disnaker Kota Bima baru- baru ini. 


Sambungnya, sesuai aturan mengenai upah karyawan yang dirumahkan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang dirumahkan, bukan ke arah Pemutusan Hubungan Kerja. Apalagi Pemutusanya degan cara sepihak.

 "Disebutkan didalamnya bahwa pengusaha tetap membayar upah secara penuh, yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, "katanya.


Dijelaskannya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tidak mengatur ketentuan mengenai perusahaan yang merumahkan karyawan. Meski demikian, praktik ini sering dilakukan oleh perusahaan yang mengalami kesulitan sebagai jalan tengah untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan. Jika keadaan membaik, karyawan akan dipekerjakan kembali, ujarnya.


Menurut Husni, bahwa pada bulan Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru, yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Terkait gaji/upah karyawan.

"Dari pertemuan tadi, kami telah meminta dan mendesak kepada perusahaan Krida Motor Bima Berkewajiban memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, selama para Pekerja/buruh bergabung dan bekerjasama dalam upaya memajukan perusahaan tersebut. Tandas Muhammad husni (GN/Tim*)