Sat Reskrim Polres Dompu Sukses menyibak tabir Kasus pembunuhan
Cari Berita

Pasang iklan

 

Sat Reskrim Polres Dompu Sukses menyibak tabir Kasus pembunuhan

Selasa, 21 Juli 2020

Foto : Korban saat dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik Polres Dompu.

GERBANGNEWS NTB
Dompu.- Satuan Reskrim Polres Dompu menorehkan sebuah prestasi dalam hal pengungkapan kasus. Kali ini mengungkap pelaku kasus pembunuhan yang awalnya masih misteri atas kematian H. MUHAMMAD YAKUB (67) Tahun beralamat di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Korban di duga dilakukan oleh SHD (44 ) tahun dan ARS (50) tahun.

Kasus pembunuhan ini terungkap diawali dengan adanya penemuan mayat pada hari Rabu 15 juli 2020 pada sekitar pukul 17.45 wita bertempat di atas pondok di lahan jagung milik korban di So Klonco,  Dusun Tente, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kab. Dompu. Pada saat ditemukan mayat korban tersebut dalam keadaan tidur terlentang dan dicurigai meninggal dengan tidak wajar.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 295 / VII / 2020 / NTB / SPKT / Res. Dompu, tgl 15 Juli 2020

Menyikapi adanya laporan terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K langsung memerintahkan tim identifikasi dan penyidik/penyidik pembantu untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan kondisi mayat serta melakukan pemeriksaan saksi saksi.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim identifikasi ditemukan kejanggalan karena adanya beberapa luka yg terdapat di sekitar bagian leher dan tangan kanan korban sehingga makin menguatkan duga'an pihak penyidik tentang kejanggalan kematian korban. Maka dari pihak keluarga korbanpun meminta kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara otopsi.

Dan pada hari jum’at tgl 17 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan (otopsi) oleh tim dokter ahli forensik dan diperoleh fakta mengenai penyebab kematian korban, sehingga atas temuan tersebut Kasat Reskrim membentuk tim untuk mengungkap kejadian yg dimaksud.

Kegetolan anggota reskrim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terus bekerja keras dalam pengungkapan kasus tersebutpun membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan didapatkan keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan yaitu saksi  yang berada atau mengetahui pada hari kejadian meninggalnya korban. Penyidik memperoleh adanya kesesuaian alat bukti dari Keterangan saksi saksi.

Saksi yang melihat dan mengetahui pada hari Rabu tgl 15 Juli 2020 pukul 14.15 wita antara SHD sempat cekcok mulut terkait dengan masalah irigasi/Pembagian Air yang mengaliri Tanah sawah milik korban dan SHD. Dalam hal ini SHD beranggapan bahwa selama ini Korban selalu menguntungkan dirinya sendiri dengan mengaliri air ditanah sawah miliknya dan tidak pernah membagikan kepada orang lain, sehingga timbul niat SHD untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas keterangan saksi tersebut maka penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap SHD dan ARS. Dihadapan penyidik SHD dan ARS mengakui semua perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi. SHD pun menambahkan bahwa setelah cekcok dengan korban, SHD yang saat itu merasa jengkel dan marah pada korban lalu SHD seketika memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Lebih lanjut SHD menjelaskan setelah mengajak ARS lalu keduanya menemui korban yang saat itu sedang berada di lahan kosong atau persisnya di bawah lahan tanaman jagung milik korban. Setelah berhadapan dengan Korban (sekitar pukul 14.25) tanpa banyak kata ARS beraksi dengan cara memeluk dan menggigit tangan korban, sedangkan SHD mencekik leher korban hingga korban tidak bergerak (Meninggal dunia).

Setelah keduanya memastikan korban meninggal dunia, kemudian untuk menyembunyikan perbuatannya (menciptakan Alibi) SHD dan ARS mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali diatas pondok milik korban sendiri dengan maksud seolah olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan/penganiayaan. Setelah menyimpan mayat korban SHD dan ARS meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, SHD dan ARS telah ditahan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan pada keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo pasal 55 Ayat (1 ke - 1 ) KUHP.

Sumber : Paur Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah.