Residivis Curanmor Berhasil Diciduk Tim PUMA Polres Dompu
Cari Berita

Pasang iklan

 

Residivis Curanmor Berhasil Diciduk Tim PUMA Polres Dompu

Selasa, 14 Juli 2020

Foto : Terduga pelaku curanmor saat di amankan bersama SPM.



GERBANGNEWS NTB
Dompu, - Aksi pencuri sepeda motor (Curanmor) seorang pria berinisial EB alias OJ 24 tahun, warga Dusun Saneo, Desa Saneo, Kecamatan Woja, kini harus berakhir di tangan tim PUMA Polres Dompu, Senin (13/7/2020).

Pria yang merupakan residivis ini, ditangkap tim PUMA saat melintas di desanya dengan menggunakan sepeda motor hasil curian milik Yasub (40) yang merupakan warga yang sama hendak mencari peminat untuk membayarnya.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, kehilangan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/7) kemudian dilaporkan korban pada, Senin (13/7) pagi.

Atas dasar laporan tersebut dengan nomor (LP/K/292/VII/2020/NTB/Polres Dompu) tertanggal 13 Juli 2020 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di desa setempat sesuai dengan keterangan korban sepeda motor miliknya yang telah dicuri adalah merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi EA 2132 PA.

"Berdasarkan Laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim PUMA yang dipimpin BRIPKA Zainul Subhan untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait curanmor tersebut," kata Hujaifah.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah EB alias OJ. Setelah mendapatkan fakta demikian, tim PUMA melakukan pencarian keberadaan terduga, alhasil tim temukan pada saat sedang mengendarai sepeda motor tersebut.
"Pada saat itu pula, tim PUMA melakukan penyergapan dan penangkapan terduga pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Hujaifah menerangkan, pada saat diperiksa terduga pelaku mengaku, modus operandi dari pencurian yang ia lakukan yaitu memasuki areal pekarangan rumah korban dan menghampiri sepeda motor yang diparkir di emperan rumahnya.

Setelah itu, terduga pelaku menghidupkan mesin sepeda motor diawali dengan cara paksa menggunakan kunci pas ukuran 8 dan kunci shock yang sudah dimodifikasi menjadi runcing dan selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Dompu dan terduga pelaku dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 363 KHUP," terang Hujaifah.

Barang bukti yang berhasil disita, satu SPM Honda Revo warna hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JBE11XDK593065 dan Nomor Mesin : JBE1E-1584968, serta Nomor Polisi : EA 2132 PA.

Satu buah kunci pas 8, satu buah anak kunci sok yang sudah dituncingkan sehingga jika digambungkan dengan kunci pas 8 maka akan menjadi kunci leter L, satu lembar STNK atas nama pemilik M. NUR. (GN/TIM*)