Ormas Laskar Salahuddin Bima Desak Polres Bima Kota Percepatan Proses Aduan Kejahatan IPA SUKA
Cari Berita

Pasang iklan

 

Ormas Laskar Salahuddin Bima Desak Polres Bima Kota Percepatan Proses Aduan Kejahatan IPA SUKA

Minggu, 07 November 2021

GERBANGNTB COM
KOTA BIMA. - Ormas Laskar Salahuddin Bima mendesak Pihak Polres Bima Kota untuk secepatnya melakukan proses dan segera menetapkan salah satu anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka sebagai tersangka atas kejahatan pemalsuan Dokumen Ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kota Bima beberapa tahun lalu. 

Menurut Para massa aksi yang tergabung dalam Ormas tersebut, kasus adua terhadap kasus yang menyeret Ipa Suka tersebut, sudah berjalan Dua tahun. Namun oleh pihak Kepolisian, Polres Bima Kota hingga saat ini belum juga ada keputusan. " Kasus ini sudah Dua tahun diproses oleh pihak Polres Bima Kota, namun hingga hari ini status Ipa Suka, jalan ditempat, belum juga ada titik terangnya. Dengan lamanya kasus ini Ipa Suka seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, " terang Korlap Aksi, Mukhlis saat lakukan orasi di depan Kantor Polres Bima Kota, Jumat (5/11/2021) pagi. 

Hari ini, kita bisa melihat dengan begitu jelas bagaimana mesin politik untuk memenangkan calon yang didukung lebih banyak mengedepankan pembunuhan karakter dan cara-cara yang institusional, mematikan potensi lawan dengan berita palsu cap cap atau stigma tertentu.

Dan hal ini telah dilakukan oleh pasukan dari kader partai perindo yang tergabung dalam fraksi partai golkar yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Bima yang telah mencoret nilai-nilai demokrasi dan sistem politik di indonesia, ter khususnya di Kota Bima pembelajaran politik bagi para politisi mesti menyadari bahwa pelaku dipantau oleh seluruh anak bangsa di era digital, merekam jejak siapapun begitu tampak di internet hal tersebut tentu hanya menjadi pembelajaran politik yang buruk.

Ipa suka, yang merupakan anggota DPRD Kota Bima dari kader partai perindo yang saat ini sudah tergabung dalam fraksi partai golkar Kota Bima telah mencuri nilai-nilai politik yang telah merusak citra demokrasi partai politik hari ini sangatlah perlu disoroti oleh publik karena telah melakukan tindakan kejahatan menggunakan dokumen palsu dan pelanggaran. Itu tertuang dalam pasal 263 KUHP ayat 2.

Dalam proses tunggu penggunaannya saat pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Bima dan ini merupakan kejahatan struktur yang sudah memiliki bukti yang kuat dan trail adanya dan bukti itu bisa kita lihat dalam beberapa data klarifikasi keabsahan ijazah paket c tahun 2007 dengan nomor surat 024/359 2.PSMA/DIKBUD. Yang menerangkan bahwa, pengecekan data berdasarkan Copy surat hasil ujian Nasional ( SHUN ) dan Copy Ijazah yang dikirim dengan aplikasi Cetak SHUN tahun 2017 dan daftar nominasi tetap (DNT) yang diterbitkan oleh Puspendik Jakarta di dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTB, terdapat perbedaan data pemilik sesuai dengan nomor peserta ujian : 23-06-02-023.

Serta nomor SHUN : 23PC060014 Dimiliki oleh an. HIKMAH Bukan an. IPA SUKA, pada print tahun 2007 print out dari aplikasi data kopi btn terlampir alat bukti sudah cukup jelas bahwa kejahatan yang dilakukan oleh IPA SUKA harus menjadi atensi khusus aparat penegakan hukum dalam hal ini polres bima kota dan hal ini tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian polres bima kota maka hal ini pula akan berefek pada nama baik kepolisian polres Bima Kota serta integritas kepolisian.

Kepolisian sebagai penegak hukum harus memaksimalkan proses ini dan bukti - bukti permulaan terlampir itu sudah cukup untuk menetapkan IPA SUKA sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 184 ayat 2 KUHP. Serta pihak-pihak yang dalam hal ini.

Disamping itu, Dikpora kabupaten Bima dan Dikpora provinsi NTB beserta ketua PKBM untuk dimintai keterangan dalam rangka memastikan bahwa IPA SUKA benar-benar terdaftar dalam kegiatan PKBM dan harus nya langkah tersebut sudah dilalui oleh penyidik dan juga menempatkan IPA SUKA sebagai status tersangka.

Selain dari pada hal di atas, kata massa aksi, IPA SUKA yang notabene sebagai kader partai PERINDO Telah mencoreng nama baik partai politik dan pimpinan DPD ll Partai Perindo harus secepat mungkin mengambil sikap untuk melakukan pemecatan terhadap IPA SUKA sebagai kader partai PERINDO.
"Kami tegaskan, Apabila ketua DPD ll partai Perindo tidak mengambil sikap tegas, maka kuat dugaan ada keterlibatannya dalam melindungi kejahatan yang dilakukan oleh IPA SUKA," Tegasnya korlap Mukhlis Plano. Teriak massa aksi. 

Maka dengan ini kami dari Ormas Laskar Salahudin Bima lanjut dia, menyatakan sikap,
1. Menuntut kepada badan kehormatan dewan DPRD Bima kota agar memberi sangsi kepada IPA SUKA dalam bentuk pencabutan hak sebagai anggota DPRD dan pemecatan secara tidak terhormat.
2. Menuntut kepada pimpinan DPD ll Partai Perindo Kota Bima agar melakukan pencabutan beserta mencabut hak politik IPA SUKA di partai Perindo.
"Menuntut kepada Kapolres Bima Kota untuk secepatnya menindaklanjuti pelaporan dan Aduan atas tindakan Kejahatan pemalsuan dokumen ijazah palsu oleh IPA SUKA untuk secepatnya di tingkatkan Sampai pada status Tersangka," tegas korlap Mukhlis Plano usai menutup orasinya. (TIM*)