Kodim 1628/SB Berikan Pembekalan Jurnalistik Kepada Personil Koramil
Cari Berita

Pasang iklan

 

Kodim 1628/SB Berikan Pembekalan Jurnalistik Kepada Personil Koramil

Senin, 11 Oktober 2021

GERBANGNTB COM 
Sumbawa Barat – Guna mengasah  
kemampuan prajurit dalam menulis dan menyusun sebuah informasi dengan baik dan benar Komando Distrik Militer 1628/Sumbawa Barat memberikan pembekalan jurnalistik kepada Personil Koramil Jajaranya.

Pelaksanaan dan pembekalan jurnalistik di  aula Kodim 1628/Sumbawa Barat Jln. Labuan Balat No 03 Kelurahan Bugis Kecematan Taliwang Kabupaten Sumbawa Yang diikuti oleh Personil Koramil Jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi ST., M.IP., dalam keterangan tertulis di Sumbawa Barat, Senin (11/10/2021).

kegiatan ini menindak lanjuti instruksi Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S, Sos, SH., M, Han., agar Kodim jajaran korem 162/WB melaksanakan pelatihan dan pembekalan jurnalistik bertujuan untuk mengasah kemampuan Personil Koramil Jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat dalam menulis dan menyusun sebuah informasi dengan baik dan benar. agar informasi yang disampaikan dapat memenuhi kriteria penulisan jurnalis, terang Dandim. 

"Pelatihan jurnalistik sangat penting sebagai upaya menunjang tugas-tugas di lapangan", ucap Dandim.

“Kegiatan pembekalan jurnalis ini hendaknya benar-benar dapat serap oleh para 
Personil Koramil Jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat yang mengikuti

Mengingat pentingnya tentang jurnalis  ditengah kondisi saat ini tentunya suatu saat kita akan membutuhkannya terkait pengetahuan cara membuat rilis berita untuk membawa pesan serta bagaimana etika jurnalistik, ungkap Dandim. 

Penyampaian pembekalan membuat rilis berita oleh Kasdim 1628/SB Mayor Inf Dahlan serta personil pendim 1628/SB terkait cara pengambilan foto dan vidoe kegiatan agar lebih berkualitas.

Tidak hanya itu para peserta juga dibekali tentang UU IT serta konsekwensinya, termasuk hal hal apa saja dapat dipublikasikan serta yang tidak boleh agar tidak melanggar sesuai ketentuan yang diatur dalam UU IT.

Sumber: Penerangan Korem 1628/SB