BM Dijadikan Tahanan Kota, Ini Jawaban Kejari Dompu
Cari Berita

Pasang iklan

 

BM Dijadikan Tahanan Kota, Ini Jawaban Kejari Dompu

Rabu, 26 Mei 2021

Foto: Kejari Dompu. 

GERBANGNTB COM
DOMPU. - Menanggapi tanggapan pelapor (korban) Nurnani (42) sebelumnya mempertanyakan kinerja Kejari Dompu, yang dianggap tidak melakukan penahanan terhadap BM dan hanya berstatus tahanan kota yang seperti diberitakan media ini beberapa hari lalu. Menurut Kajari, mengukur kinerja Kejaksaan bukan dari masalah melakukan tahan menahan, tapi ada proses hukum yang dilalui. 


Kajari membenarkan, bahwa BM berstatus tersangka, penanganannya di Kejaksaan dilakukan penahanan oleh Kejari Dompu. "JPU pada Kejari Dompu sudah menahan BM dengan status Tahanan Kota," terang Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, M. Abeto Harahap SH MH,  dikutip melalui media Topikbidom. com. 


Kata Kejari, perkara ini tentunya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, katanya. 


Kejari menjelaskan, bahwa dalam proses hukum semua ada mekanisme dan aturan yan dilalui, silahkan saja berpendapat, ini negara demokrasi bebas bebas saja menerjemahkan segala sesuatu dalam berpendapat, asal jangan menyesatkan publik. "Mungkin pelapor belum paham tentang hukum sehingga memberikan tanggapan seperti itu di media," cibirnya.


Menurut Kajari, pelapor itu seharusnya benar benar mendapat pencerahan hukum." Tapi pemahaman yang keliru harus diluruskan, jangan apa-apa selalu mengedepankan kecurigaan," imbuhnya. 


Sambungnya, status tahanan kota yang melekat pada diri BM itu berdasarkan undang undang. "Kenapa BM berstatus tahanan kota, itu sesuai dengan ketentuan Hukum yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) karena ada pertimbangan dari JPU," jelasnya. 


Jadi terkait perkara (kasus) dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen dengan Tersangka kepala SMAN 2 Manggelewa Inisial BM, masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kabarnya, "perkaranya telah dilimpahkan pada hari ini, Senin (24/5/2021 red) dan akan disidangkan setelah Pengadilan menentukan jadwal sidang. Pungkasnya.  (GN/TIM**)