Aksi RBM Minta Bupati Bima Copot Dan Adili Direktur PD. Wawo
Cari Berita

Pasang iklan

 

Aksi RBM Minta Bupati Bima Copot Dan Adili Direktur PD. Wawo

Kamis, 01 April 2021

GERBANGNTB COM
Bima. - Rakyat Bima Menggugat (RBM) lakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa aksi sekitar 100 orang, dibawah Korlap Aksi Ilal hudha, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur PD. Wawo Sudirman SH. Di Kantor Bupati Bima yang berlokasi di. Jl. Soekarno Hatta no 01 Godo Desa Dadibou Kec. Woha Kab. Bima, Pada hari Kamis tanggal 1 April 2021sekira pukul 10.50 Wita. 

Dalam orasinya, massa aksi meminta Bupati Bima segera copot dan adili Direktur PD Wawo. Dan massa juga meminta Bupati Bima memanggil Komisaris Pengawas PD Wawo. 

Selain itu, massa aksi meminta fungsikan usaha inti PD Wawo serta memperjelas dan tegakan Perbu No. 05 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah. 

" Bila  tuntutan kita tidak diindahkan selama 2x24 jam, maka kita akan melakukan tindakan yang menurut kita benar. " Ungkap Ilal Hudha. 

Menurut Ilal secara kajian teoritis Kita Menganggap Bahwa PD. Wawo amanah sebagai mana fungsinya sebagai Perusahaan PD. Wawo tidak mampu Menjalankan Tugas Daerah menciptakan komoditi-komoditi unggulan produk lokal Bima dan yang mengakomodir hasil tani, agar bisa diolah dan memiliki daya saing pada tingkat nasional.

Karena maraknya berbagai persoalan yang timbul di media sosial yang menggiring PD Wawo terlibat dalam masalah dan dugaan skandal penipuan. Sehingga dipandang perlu agar Bupati Bima segera menyelesaikan berbagai macam persoalan tersebut, sekiranya tidak terjadi pembohongan publik atau penyebaran informasi yang agar salah pada masyarakat. 

Massa aksi juga menggugat memberikan pertimbangan bahwa mengingat Bupati Bima yang bertindak selaku RUPS pada PD. Wawo maka segera fungsikan diri sebagai pengambil kebijakan tertinggi dalam  Perusahaan Daerah tersebut.

" Copot Pengawas dan Direksi PD Wawo, bila tidak mampu menciptakan PAD yang lebih untuk daerah sebagaimana amanat BAB 4 Pasal 7 Perbub No. 05 Tahun 2009 tentang Petunjuk Operasional Perusahaan Daerah Wawo." Teriak massa aksi. 

Selain itu juga massa aksi juga menuding PD.Wawo selama masa kepengurusan saudara Sudiman,S.H.tidak sesuai dengan amanat Perbub No. 05 Tahun 2009 tentang Petunjuk Operasional Perusahaan Daerah Wawo. Untuk itu, perlu diperjelas status Perbub No. 05 Tahun 2009 tentang Petunjuk Operasional Perusahaan Daerah Wawo sebagai landasan utama yang mengatur kinerja Perusahaan Daerah. Ujar Massa aksi. 

Menanggapi tuntutan massa aksi, Bupati Bima yang di wakili oleh Asisten 1 ( Asisten pemerintahan) Bapak H. Putarman, SE memohon maaf kepada massa aksi, pasalnya hari ini Bupati Bima, Bapak sekda dan Kabag Ekonomi sedang berada di luar daerah. 

" Saya hadir disini hanya menfasilitasi bagian ekonomi dengan massa aksi. Terkait 5 tuntutan ini, saya sudah sampaikan ke kabag ekonomi melalui WA. Dan ada balasan dari kabag ekonomi melalui WA Terkait tuntutan dari massa aksi, yakni 
Tuntutan massa aksi kami akan melaporkan kepada bupati."katanya.

Sedangkan saat ini lanjut dia, pengawas sudah melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap PD. wawo dan hasilnya belum tuntas. "Kita tunggu proses sedang berjalan karena sudah masuk dalam proses hukum ".Katanya.

Sementara Kasubag Ekonomi Suryadin,ST menambahkan bahwa masalah " PD. W
awo sementara dalam proses dan tinggal menunggu kebijakan dari bupati. Katanya. 

Sekira pukul 12.10 wita setelah mendengarkan beberapa penyampaian tersebut rupanya massa aksi tidak merasa puas. Dan mengancam akan gelar aksi kembali dengan nama aksi Jilid II. 

Sebelumnya, dari hasil pantauan media ini di lokasi sekira pukul 11.10 wita massa dalam melakukan aksinya sembari melakukan pembakaran Ban Bekas Depan Kantor Bupati Bima. Melihat kondisi tersebut, Kabag Ops Polres Bima AKP Herman memberikan himbauan kepada Massa aksi agar ada etika yang harus di taati oleh massa aksi. (TIM**)