Di Duga mencuri ternak,warga Saneo di Ciduk Tim PUMA Polres Dompu
Cari Berita

Pasang iklan

 

Di Duga mencuri ternak,warga Saneo di Ciduk Tim PUMA Polres Dompu

Senin, 17 Agustus 2020



Foto : BB

GERBANGNEWSNTB
Dompu. - Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu telah mengamankan 1 (Satu) Orang pria TF (23 th)  yang diduga melakukan pencurian ternak berupa 2 (dua) ekor kambing milik Nurwati yang beralamat di Dusun Pelita 1, Desa Seneo, Kecamatan Woja Kab. Dompu.

Kejadian pencurian tersebut pada sekitar sebulan lalu dan menurut keterangannya terduga melakukan pencurian hewan ternak bertempat di jalan lintas desa saneo karena hewan hewan ternak tersebut dilepas liar di sekitar perkampungan penduduk.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres dompu dan selanjutnya Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim opsnal (Tim PUMA) untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga.

Tim PUMA yang dipimpin BRIPKA Zainul Subhan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Tim PUMA sudah mendapat informasi adanya seorang perempuan berinisial TT (30th) beralamat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua pernah membeli 2 (dua) ekor kambing.

Kemudian kepada korban diperlihatkan kambing tersebut dan korban mengaku dan menanda bahwa kambing tersebut miliknya yang telah hilang.

menurut pengakuan TT kambing tersebut ia beli dari TF. TF sendiri diketahui sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa pada beberapa tahun lalu dan selanjutnya tim PUMA mencari tau tentang keberadaan TF. Dari hasil penyelidikan bahwa terduga berada di kampung. Didapat informasi pula pada minggu sore akan melewati cabang Swete Kel. Bali 1 Dompu

Menindaklanjuti Informasi tersebut Anggota Tim PUMA menunggu sambil memantau disekitar lokasi tersebut dan  beberapa saat kemudian terduga datang dari arah Desa Saneo dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian tim PUMA Melakukan pencegatan kemudian menangkap TF

selanjutnya Pelaku dibawa menuju Mako Polres Polres Dompu untuk di lakukan pemeriksaan  dan proses Hukum lebih lanjut, kepadanya di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Editor : Ory
Paur Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah