Sang Merah Putih Dilempar, Malik ; Itu Sama Halnya Melecehkan Kedaulatan NKRI dan Lambang Negara
Cari Berita

Pasang iklan

 

Sang Merah Putih Dilempar, Malik ; Itu Sama Halnya Melecehkan Kedaulatan NKRI dan Lambang Negara

Jumat, 19 Juni 2020


 Kabag Humaspro Setda Kota Bima, H. Abdul Malik SP, M, AP. Foto ; Ist. 



GERBANGNEWS NTB
Kota Bima.,- Mempertahankan NKRI dengan lambang negara Merah Putih oleh para leluhur tidak mudah, bahkan ratusan ribu nyawa harus melayang. Dan saat ini, jaman sudah merdeka, Sang Merah Putih sebagai lambang sakti negara yang wajib kita hormati. 

Ironisnya saat ini justeru dilecehkan oleh sekelompok orang. Hal ini sangat disayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan semua pihak. Bahkan tidak sedikit yang mengecamnya.

" Aksi anarkis sejumlah massa Unjuk Rasa yang melemparkan Bendera Merah Putih di kediaman Walikota Bima, sangat kami sayangkan, dan perbuatan tersebut sama halnya tidak menghormati jasa para pahlawan kita terdahulu, gugur dalam pertempuran untuk mempertahankan Sang Merah Putih. " Ungkap Kabag Humaspro, Setda Kota Bima, H. Abdul Malik, SP, M.AP.

Tindakan tersebut kata Malik, sangat melecehkan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan NKRI, tentu aksi ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, tegasnya.
"Pemerintah Kota Bima tentu menyesalkan adanya insiden tersebut, sebab, bagaimanapun NKRI dan lambang negara adalah harga mati yang tidak boleh ditawar tawar, "lanjut Malik.
Disisi lain, sambung Malik, sementara dalam surat ijin aksi, bahwa ada tiga lokasi yang akan dituju oleh massa pendemo yakni, Depan Kantor Walikota Bima, Depan Kantor DPRD Kota Bima dan depan kantor Mapolres Bima, Massa pendemo justru melakukan tindakan anarkis dengan melempar bendera merah putih di kediaman Wali Kota Bima. Bahkan melempar duplikasi keranda dan melakukan pengrusakan kaca mobil tangki air. " Ini sudah mencoreng marwah demokrasi, " sesalnya.

Malik dalam penjelasanya mengatakan, bahwa bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan NKRI sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah  Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bahkan dalam PP Nomor 40 Tahun 1958 dalam pasal 21 ayat 1 menyebutkan, pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain". Ditambahkan dalam ayat (2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai dalam keadaan koyak atau kotor. Sehingga apa yang dilakukan oleh massa pendemo ini bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 1958. Apalagi bendera tersebut jatuh ke tanah, tutur Kabag Humas. (GN/TIM)