Penegakan Hukum Tumpul Kepada Pejabat Publik, BEM STISIP MB Layangkan Surat Kepada Kapolda NTB
Cari Berita

Pasang iklan

 

Penegakan Hukum Tumpul Kepada Pejabat Publik, BEM STISIP MB Layangkan Surat Kepada Kapolda NTB

Rabu, 10 Juni 2020

GERBANGNEWS NTB
Kota Bima. - Dianggap penegakan hukum sangat lemah dan seakan ada ketakutan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP MBOJO BIMA (MB), Alan Syahri melaporkan Kapolres Bima Kota AKBP Haryono Tejo Wicaksono, SH.SIK., yang dianggap tidak tegas dan telah lalai dalam menjalankan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima saat ini.

Bahkan laporan Ketua BEM STISIP MB tersebut, juga disampiakan ke Kompolnas, Ombudsman, IPW, dan Kapolri.

" Surat laporan tersebut sudah kami layangkan ke Kapolda NTB dan semua pihak terkait pada tanggal 5 Juni 2020 lalu ". Ungkap Ketua BEM STISIP MBOJO BIMA, Alan Syahri melaui Whatsapp nya pada  Media gerbangnewsntb.id. Hari Selasa ( 9/6 2020) malam.

Dijelaskan bahwa laporan tersebut berdasarkan kejadian pada tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 19:52 Wita, yang mana pada malam itu telah dilaksanakan acara akad nikah anak pejabat pemerintah kota Bima, dalam hal ini Wakil Ketua DPRD kota Bima, Syamsuri, SH., yang digelar di wilayah kelurahan Rontu, Kecamatan Raba - kota Bima, sehingga kami BEM STISIP MB menilai Kapolres Bima Kota gagal menjalankan maklumat Kapolri tersebut. Sementara dalam maklumat kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah dijelaskan secara rinci pada nomor 2 huruf (a) dan poin (2) nomor 3, tentang kepatuhan dalam menghadapi Covid -19. terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Perwali kota Bima Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBK dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti yang tercantum dalam ayat 1 huruf b tentang resepsi pernikahan/akad nikah yang mengundang kerumunan masa, tidak mengambil sikap, padahal semua manusia dimata hukum itu sama. " Jangan menegakkan aturan kepada masyarakat saja, sementara pejabat publik hukumnya tumpul. Untuk itu, kami menilai Kapolres Bima Kota tidak tegas dan pilih bulu dalam menegakkan aturan, " katanya.

Selaku generasi sadar hukum, kami pengurus BEM STISIP MB mendukung upaya pemerintah NKRI untuk membasmi dan memutuskan mata rantai Covid-19,disamping itu, juga sebagai wujud kepedulian kami sebagai warga Indonesia yang saat ini dalam keadaan genting atau tidak stabil akibat penyebaran Covid-19, adapun pelaporan ini sebagai kecintaan kami terhadap institusi Kepolisian Negara Indonesia, dan berharap Kapolda NTB segera evaluasi Kapolres Bima Kota.

" Kami sangat berharap seterimanya surat laporan yang sudah kami layangkan tersebut, Kapolda NTB dapat mendindaklanjutinya secara serius dan cepat, demi keamanan bersama. " Pungkasnya. (GN01**)