Diproses Selama Tiga Jam, Arah Kiblat Masjid Agung Bima Dipatok Oleh Ketua MUI
Cari Berita

Pasang iklan

 

Diproses Selama Tiga Jam, Arah Kiblat Masjid Agung Bima Dipatok Oleh Ketua MUI

Rabu, 17 Juni 2020

Foto ; Para Kontraktor dan MUI Kab. Bima saat menentukan arah Kiblat Masjid Agung Bima.

GERBANGNEWS NTB
Bima. - Pemasangan patok arah kiblat Masjid Agung Bima, yang dibangun di sebelah Barat Kantor Bupati Bima, Desa Dadi Bou, Kecamatan Woha, dilakukan Rabu, 17 Juni 2020, oleh Ketua MUI Kabupaten Bima, KH Abdurahim Haris, Lc, Kemenag Kabupaten Bima Drs. Akbar, Kabag Kesra Setda Bima Drs H Zainudin, Sekdis Perkim Kabupaten Bima, Zaenal Arifin, ST.MT, Kades Dadibou dan Tim Pelaksana Proyek.

Sebelum agenda pematokan arah Kiblat tersebut dilakukan, tim gabungan dari Kemenag, MUI dan Pemkab Bima (Perkim dan Kesra),  melakukan dua kali sidang. Dan memutuskan arah kiblat berada pada koordinat 293 drajat dari arah barat sejati.

Proses pematokan berlangsung lebih kurang tiga jam, dari pukul 09:15 sampai 11:46 wita, menggunakan alat ukur Kompas, Theodelid dan Busur drajat. Praktis semua kerja tim berjalan aman dan lancar di lapangan.

Ketua MUI Kabupaten Bima, KH Abdurahim Haris, Lc, menyampaikan rasa syukurnya, sehingga tim dan panitia Pembangunan dapat melaksanakan patok arah kiblat.

‘’Alhamdulillah hari ini, kita dapat menentukan arah kiblat, Masjid Agung Bima ini. Mudah-mudahan pembangunannya berjalan lancar dan sukses,’’ujar Ketua MUI, di lokasi pembangunan Masjid Agung, usai proses patok dilaksanakan.

Alumnus Madinah tersebut berharap, beberapa tahun kedepan, Masjid Agung Bima tersebut dapat dinikmati bersama juga menjadi kebanggaan masyarakat Bima. Masjid tersebut akan dilengkapi dengan ruangan pertemuan, Kantor MUI, LPTQ dan Basnas.

‘’Mudah-mudahan pembangunan masjid yang mulia ini mendapatkan Rahmat dari Allah. Kita meletakan niat kita, semata-mata karena Allah SWT, tidak ada unsur-unsur lain. Dan kalau sudah diniatkan karena Allah, maka Isnya Allah, semuanya akan dikabulkan ’’lanjutnya. (Sumber ; ProKom Setda Bima)