Gelar Focus Group Discussion, Kepala Kantor BI NTB : Kedaulatanya Rupiah Harus Di Jaga Dengan 5 Metode
Cari Berita

Pasang iklan

 

Gelar Focus Group Discussion, Kepala Kantor BI NTB : Kedaulatanya Rupiah Harus Di Jaga Dengan 5 Metode

Jumat, 02 Agustus 2019

Foto : Kepala Kantor BI Perwakilan Prov NTB saat bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainya.

GERBANGNTB.ID
MATARAM. - Sebagai negara yang berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki simbol yang harus dihormati dan dibanggakan oleh warga negara Indonesia. Salah satu simbol kedaulatan negara Indonesia adalah mata uang Rupiah. Karena dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB menyelenggarakan Focus Group Discussion, bersama dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Kepolisian Daerah NTB, Kejaksanaan Tinggi  dan Negeri di Provinsi NTB, dan Hakim Peradilan Umum di Provinsi NTB, dengan tema  “Penegakan Kedaulatan Rupiah Sebagai Simbol Negara”.
Pada hari Jumat (2/8/2019) bertempat di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram NTB.

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB dalam sambutanya menyampaikan bahwa selaku otoritas sistem pembayaran, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh Bank Indonesia, hal ini dilakukan untuk menekan dan memberantas peredaran uang tidak asli di Provinsi NTB, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi ciri-ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, termasuk kepada para penegak hukum. Tuturnya.

Lanjutnya, sebagai simbol kedaulatan negara, Rupiah harus diperlakukan sebagaimana mestinya. Beberapa hal kecil namun penting untuk dilakukan terhadap uang Rupiah adalah mempraktekkan metode 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, mengingatkan bahwa penegakan hukum terkait mata uang terutama pemalsuan uang memerlukan perhatian khusus karena kejahatan tersebut memberi efek yang luar biasa bagi perekonomian dan martabat bangsa. Ungkapnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Kresna Menon, S.H., M.H.,  menyampaikan bahwa dalam rangka memutus suatu perkara, termasuk perkara pemalsuan Rupiah, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan _legal justice_, _social justice_, dan _moral justice_, karena keputusan pengadilan sangat berpengaruh terhadap tegaknya wibawa negara dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Begitu juga yang disampaikan Herrus Batubara, S.H., M.H., Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi mengungkapkan bahwa kejahatan pemalsuan akan menimbulkan kejahatan lainnya seperti terorisme, kejahatan politik, pencucian uang, dan _illegal logging_, baik yang dilakukan secara perseorangan maupun terorganisir. Terangnya.

Dalam kegiatan itu, hadir sebagai narasumber, Iwan Kurniawan dari Bank Indonesia Provionsi NTB. Dalam penjelasanya, Iwan Kurnia menjelaskan mengenai peran Bank Indonesia dalam rangka pemberantasan uang tidak asli sesuai dengan UU Mata Uang.

Sebagai narasumber kedua yaitu Dr. Lalu Parman, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram juga menyampaikan bahwa pandangan bahwa pemberian hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana. Adapun narasumber AKBP Yakobus, Bareskrim Mabes Polri, menjelaskan terkait modus operandi pemalsuan uang.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, beberapa kasus tindak pidana pengedaran uang palsu terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Solo Jawa Tengah, Bajawa NTT, dan Jember Jawa Timur. Lebih lanjut, di Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan hukuman kepada tersangka hingga 14 tahun penjara dan di Pengadilan Negeri Bajawa NTT dengan kasus serupa telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara.

Beratnya hukuman bagi pelaku pemalsuan uang tersebut sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal ini sekaligus juga akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan pemalsuan uang.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 wita sampai pukul 17.00 wita tersebut, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Pengadilan Tinggi NTB dalam rangka penegakan kedaulatan Rupiah. Komitmen dan wujud dari kesepakatan bersama tersebut adalah  koordinasi antar lembaga berupa tukar menukar informasi serta peningkatan kualitas SDM melalui pelaksanaan sosialisasi dan seminar.

Selain itu, Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai dan tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian tedekat atau Bank Indonesia apabila ada kecurigaan terhadap keaslian uang Rupiah. Demikian yang di sampaikan oleh Humas Kantor Perwakilan BI Prov NTB melalui rilisnya.  (G. NTB**)