Pemkab Bima Klarifikasi Atas Penyebaran Perubahan Nama RSUD Sondosia
Cari Berita

Pasang iklan

 

Pemkab Bima Klarifikasi Atas Penyebaran Perubahan Nama RSUD Sondosia

Selasa, 09 Agustus 2022


Foto; Logo dan Nama Perubahan nama RSUD Sondosia yang di sebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab (*). 

GERBANGNTB COM
BIMA. - Menyusul beredarnya narasi regulasi tentang perubahan nama RSUD Sondosia menjadi RSUD Sultan Ferry Zulkarnain bersama ini disampaikan bahwa:
Konsep Rancangan Perbup Perubahan nama RSUD Sondosia yang beredar di platform media sosial tersebut merupakan inisiatif oknum pegawai RSUD Sondosia karena sampai saat ini belum ada usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan  Kabupaten Bima dan juga pembahasan antar instansi  berkaitan dengan perubahan nama tersebut. 

Berdasarkan kutipan rilisan, klarifikasi dari pihak Pemda Kabupaten Bima yang disampaikan oleh Suryadin selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, (Selasa, 9 Agustus 2021) bahwa Konsep perubahan nama dimaksud belum pernah diusulkan maupun dibahas pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unit kerja yang menangani produk regulasi daerah.

Untuk menyusun regulasi seperti Perbup, kata Yan, harus melalui sejumlah tahapan dan memastikan tahapan tersebut prosedural dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Menurut, Suryadin bahwa Bupati Bima maupun keluarga besar Almarhum Sultan H. Ferry Zulkarnain ST tidak tahu menahu adanya pengusulan perubahan nama tersebut karena tidak ada pihak yang meminta izin berkaitan dengan penggunaan nama tersebut.  (TIM)