Kabar Gembira, BP2MI : Penempatan Sektor Formal Negara Eropa Dan Amerika Sudah Dilobi
Cari Berita

Pasang iklan

 

Kabar Gembira, BP2MI : Penempatan Sektor Formal Negara Eropa Dan Amerika Sudah Dilobi

Jumat, 20 Mei 2022

GERBANGNTB COM
BIMA. - Sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI, sekaligus imlementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 yang menjadi paradigma baru tata kelola penempatan PMI, pemerintah melalui BP2MI memperluas kesempatan kerja melalui sektor-sektor formal di negara-negara penempatan baru seperti Eropa, Amerika Serikat dan Australia, menjalin komunikasi dengan negara penempatan.

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon menyebutkan, sejumlah negara baru untuk penempatan PMI di sektor formal yang sudah dilobi pemerintah seperti Jepang, Taiwan, Jerman, Kanada, Amerika Serikat, Australia. Sejumlah sektor formal yang dapat ditempati PMI seperti pekerja kesehatan dan pekerja teknis.

“Apa yang kita lakukan sekarang ? Melakukan upaya upaya lobi di negara penempatan, baik di negara penempatan tradisional mapun yang baru, sehingga peluang-peluang kerja terbuka. Sejak awal tahun 2022 ini kita melakukan penempatan, semua sudah punya visa, ID yang jelas,” ujarnya usai sosialisasi peluang kerja luar negeri yang digelar BP2MI di Gedung Seni Budaya Kota Bima, Kamis (19/5/2022).

Dikatakannya, pada tahun 2021 jumlah PMI hanya 73.000. Padahal terdapat 200 lebih warga Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. Namun tertunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia secara global. Kran penempatan tenaga kerja luar negeri kembali dibuka pada awal tahun 2022 setelah kasus Covid-19 kian melandai dan negara-negara penempatan membuka kran kesempatan kerja.

“Alhamdulillah Korea sudah berjalan terus dan disesuaikan kemapuan mereka, Jepang dan Taiwan juga. Kemudian Jerman selesai kursus, 200 sudah siap. Ini merambah Eropa juga. Kita akan terobos ke London.  (Penempatan) di negara negara maju sesuai dengan surplus kita, alumni keperawatan baik diploma sampai sarjana kita luar biasa, juga sektor sektor teknisi,” ujarnya.

Salah satu kompetensi yang dimiliki PMI dalam bidang teknis terutama tenaga las darat dan di bawah air (under water). Selain itu juga sebagai pekerja pramusaji di hotel, kapal pesiar dan sektor pertambangan dengan gaji tinggi.  

Pada sisi lain, BP2MI terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap PMI, dengan memastikan calon PMI menempuh jalur legal untuk bekerja di luar negeri dan memutus mata rantai sindikat penyalur PMI ilegal hingga luar negeri yang hanya mencari keuntugnan semata.  Salah satu bentuk optimalisasi perlindungan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan human trafficking  oleh sindikasi penempatan PMI ilegal. Upaya pencegahan dan pengawasan dilakuklan oleh oleh Satuan Tugas Sikat Sindikat Human Trafficking (Satgas Sikat), sebagai bagian dari imlementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018.

“Ini adalah kerja bersama, BP2MI tidak bisa bekerja sendiri, kita merintis dan tawarkan kepada publik, ada ke kerja,” ujarnya.


Menurut dia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 72.624 orang pada 2021. Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Jawa Timur, yakni 28.810 orang atau 39,6% dari total PMI. Jumlah PMI yang berasal dari Jawa Tengah berada di urutan kedua dengan jumlah 17.504 orang (24%). Menyusul di urutan berikutnya yaitu PMI yang berasal dari Jawa Barat, yakni 12.178 orang (16,8%). Kemudian sebanyak 5.086 orang (7%) merupakan PMI yang berasal dari Bali. PMI yang berasal dari Lampung dan Nusa Tenggara Timur masing-masing sebanyak 4.244 orang (5,8%) dan 2.331 orang (3,2%). Sementara berdasarkan negara tujuan penempatan, Hong Kong merupakan negara penempatan PMI terbanyak pada tahun 2020 dengan jumlah 52.278 orang. Disusul Taiwan dan Italia masing-masing 7.789 orang dan 3.225 orang

Lanjut dia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah memberikan kontribusi menyumbang devisa negara hingga mencapai Rp159,6 triliun setiap tahun. Bahkan sumbangan devisa negara yang diberikan pekerja migran merupakan terbesar kedua setelah migas sebesar Rp159,7 triliun.

Berdasarkan data BP2MI, Provinsi NTB menempati urutan ke-6 penempatan PMI hingga Maret 2022. Rincianya, penempatan bulan Januari 223 orang, Februari 192 orang, dan Maret sebanyak 436 orang.

Diakui Lasro, salah satu kendala masyarakat untuk mengikuti penempatan kerja di luar negeri melalui jalur legal berkaitan dengan biaya yang cukup besar. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah menawarkan skema KUR (kredit usaha rakyat).

“Kita tawarkan skema KUR supaya mereka (PMI) tidak masuk dalam jerat orang-orang yang hanya mencari keuntungan. Musuh kedua negara ini praktik rentenir, baik praktik seolah olah resmi maupun gelap dengan cara cara yang kita tahu tipu daya kepada calon PMI dan keluarganya,” ujar Lasro.

Pada sisi perlindungan, BP2MI telah memiliki perwakilan staf khusus di Taiwan, sedangkan untuk negara penempatan lain, Pemerintah Indonesia tetap memiliki perwakilan yang dapat membantu PMI, mulai dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal, Konsul atau jaringan diaspora.

“Warga kita bisa berhadapan hukum sebagai korban, bisa berhadapan hukum sebagai saksi, atau saat dihadapkan sebagai pelaku, negara bisa hadir dalam kapasitas pembelaan hak-haknya. Jika sebagai pelaku kita cari melalui jalur diplomasi, kita memiliki pengajcara-pengacara di KBRI. Kita juga siap menfasilitasi, mencari siapa yang melakukan penempatan dan perekrutan,” katanya.

Lasro menambahkan,  diperlukan peran multi stake holder termasuk pemerintah daerah untuk mencegah jaringan sindikasi human trafficking atau calo tenaga kerja ilegal untuk mencegah kerugian yang dapat  dialami oleh warga. (GN/01)