Lurah Rontu Sosialisasikan Intruksi Wali Kota Bima Nomor 239 tentang PPKM
Cari Berita

Pasang iklan

 

Lurah Rontu Sosialisasikan Intruksi Wali Kota Bima Nomor 239 tentang PPKM

Selasa, 13 Juli 2021

Foto: Lurah Rontu (Amiruddin S. Sos). 


GERBANGNTB COM
BIMA. - Menindaklanjuti surat dari Wali Kota Bima, HM Lutfi SE, nomor 239 tahun 2021 tentang Prokes Covid -19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kota Bima. Lurah Rontu, Amiruddin S. Sos gelar kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan berbasis mikro di Kota Bima tingkat kelurahan ini berlangsung di Kantor kelurahan Rontu. Selasa (13/07/2021). 

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian serta ketaatan terhadap aturan pemerintah pusat, wilayah dan daerah. Mengacu pada intruksi menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan posko penanganan C-19 dan intruksi gubernur ntb nomor:189/02/Kum/tahun 2021, maka di pandang perlu semua agar melakukan sesuai aturan tersebut. 


Lurah Rontu, Amiruddin, S. Sos menyampaikan bahwa untuk mewujudkan semua itu, perlu adanya kerja sama dari semua pihak. Lebih lebih tingkat kesadaran dari individu masyarakat itu sendiri.
"Setiap acara sosial kemasyarakatan harus di ketahui oleh pihak ketua tim gugus tugas kelurahan dan Kota Bima supaya kegiatan tersebut bisa di awasi dengan maksimal, " ujarnya. 

Lanjut dia, tentunya langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi terhadap satgas Covid-19 di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan se-kota Bima sebagai alur koordinasi yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan C-19 dalam masa pandemi saat ini, juga sangat penting. 

"Kepada seluruh masyarakat kelurahan Rontu dan Kota Bima untuk selalu membiasakan mencuci tangan memakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi supaya memutuskan matarantai Covid-19", tandas Amiruddin. (GN/Eldan*)