" Realisasi Akhir Tahun LKPPD Nggembe Anggaran TA. 2020 Capai 100 Persen ”
Cari Berita

Pasang iklan

 

" Realisasi Akhir Tahun LKPPD Nggembe Anggaran TA. 2020 Capai 100 Persen ”

Selasa, 30 Maret 2021

Foto : Kegiatan penyampaian LKPPD Nggembe. Pada Selasa (30/3/2021).

GERBANGNTB. COM

Bima. - Pemerintah Desa Nggembe melalui BPD Nggembe Mengelar kegiatan Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa Nggembe (LKPPD) Akhir Tahun 2020.

Laporan LKPPD akhir Tahun Anggaran 2020 tersebut guna meminta paparan Kepala Desa Nggembe, Yusuf Azis dihadapan Camat Bolo yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Bolo, H. Gunawan SH, Seluruh Anggota BPD Nggembe, perwakilan elemen masyarakat Desa Nggembe, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan sejumlah lembaga Desa Nggembe yang disampaikan di Ruang Kantor Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB. Selasa (30/03/2021) Siang.

Adapun hasil kegiatan selama kurun waktu akhir kinerja tahun 2020 dijabarkan oleh Kepala Desa Nggembe sebagai berikut ;

PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMBANGUNAN DESA
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nggeembe Tahun Anggaran 2020.
1. PELAKSANAAN APBDes TAHUN 2020.
APBD 2020 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA :
A Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap. Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp : 44.700.000,00
2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp: 380.412.750,00
3.Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp : 38.686.618,68
4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp : 27.435.000,00
5. Penyediaan Tunjangan BPD Rp: 90.000.000,00
6 Penyediaan Operasional BPD Rp : 7.550.525,00
7. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp : 38.700.000,00

B. Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
1. Penyediaan Sarana (Aset Tetap Perkantoran Pemerintahan Desa Rp ; 79.288.267,00
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkutan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp ; 8.630.000,00
C. Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan :
1 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar / pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga ) Rp : 7. 395.000.00.

D. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, dan Laporan :
1. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan/Pemba Hasan APBDes (Musdes) Rp: 1.654,050,00
2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDesa dll) Rp : 19.375.000,00
3. penyusunan Dokumen Keuangan Dean Tentang (APBDes//APBDes Perubahan/LPJ/LKPPD dll) Rp : 22.168.750.00
4. Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes kewenangan Desa) Rp : 7.650,000.00
5. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp : 9.220,000.00
6. Penyusunan Laporan Kinerja Badan musyawaratan Desa Rp : 1.860.000.00

E. SUB BIDANG PERTAHANAN
1. Adminitrasi Desa Rp :
2.400.000,00

II. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
A. Sub Bidang Kesehatan
1. Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan, Kelas ibu hamil, kelas lansia, Insentif Kader Posyandu. Rp : 43 200.000,00

B. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
1. Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan pemukiman Rp : 26,301.000,00
2. Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. Rp:
50.602.000.00
3. Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa. Rp : 21.400.000,00
4. Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa/Balai Kemasyarakatan. Rp : 30.400.000,00

C. Sub Bidang Kawasan Permukiman
1. Pemeliharaan Pasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp : 18.350.000,00.

2. Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa. Rp : 6.155.000,00

D.  Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
1. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa ( Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan /LPJ APBDes untuk Warga dll). Rp : 2.675.000,00
2. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi komunikasi dan Informasi lokal Desa. Rp : 22.950.000,00

III. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

A. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat :
1. Koordinasi Pembinaan, ketentraman, ketertiban, Dan Perlindungan Masyarakat (Dengan Masyarakat/Instansi Pemerintah daerah dll). Rp: 18.334.178,00

B. Sub Bidang Kebudayan dan Keagamaan
1 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar
keagamaan). Rp : 54.000.000.00

C. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
1. Pembinaan lembaga adat. Rp : 8.410.000.00
2. Pembinaan PKK. Rp : 15. 892.000.00

IV BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
A. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan.
1. Bantuan Penyediaan Alat alat Pertanian dan Peternakan. Rp : 4.157.000,00.

B. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
1. Peningkatan kapasitas kepala Desa. Rp: 7.850.000.00
2. Peningkatan kapasitas perangkat Desa. Rp : 2.650.000,00

V. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK

A. Sub Bidang Penanggulangan Bencana
1. Penanggulangan Bencana. Rp : 71.901.950.00
B. Sub Bidang Keadaan Darurat
1. Keadaan Darurat. Rp : 2. 500.000.00
C. Sub Bidang Keadaan Mendesak
1. Keadaan mendesak. Rp : 395.100.000,00. Terang Kades Nggembe dalam membacakan hasil realisasi kegiatan yang dilakukanya selama satu tahun (TA.2020 red). 

Sementara Ketua BPD Nggembe, Muhtar Yasin dalam sambutanya memaparkan bahwa kegiatan penyampaian LKPPD oleh Kepala Desa penting dilakukan. Guna mendengarkan hasil kinerja selama satu tahun. (Realisasi Anggaran TA. 2020)

Kegiatan ini juga dilakukan sambung Muhtar, untuk mengawal laporan kepala desa agar tepat waktu dan melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan kepada BPD.

Hal ini sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Bab II (Ruang Lingkup), Pasal 2 menjelaskan bahwa Ruang Lingkup Permendagri ini meliputi :
1. LPPD Akhir Tahun Anggaran.
2. LPPD Akhir Masa Jabatan.
3. LKPPD Akhir Tahun Anggaran.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dan pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri 46 Tahun 2016  menjelaskan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) menguraikan bahwa LKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi. Dan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat :
a. Membuat catatan tentang kinerja kepala desa.
b. Meminta keterangan atau informasi
c. Menyatakan pendapat
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.

" Dari hasil kajian kami selama ini LKPPD Nggembe, sudah sesuai dengan apa yang telah di kerjakan, dan tidak ada yang tertunda, baik program fisik maupun program pemberdayaan Masyarakat serta program - Program sesuai visi - misi Kepala Desa." Tandas Muhtar. (GN**)