Ironis, Gegara Usul Kenaikan Honor, Kepsek SDN Inpres Pandai, Geram dan Pecat Guru Sukarela
Cari Berita

Pasang iklan

 

Ironis, Gegara Usul Kenaikan Honor, Kepsek SDN Inpres Pandai, Geram dan Pecat Guru Sukarela

Sabtu, 06 Juni 2020

Foto ; Guru sukarela saat menunjukkan surat pemecatan atas dirinya dari Kepsek SDN Inpres Pandai.

GERBANGNEWS NTB
Bima. - Gegara mengusulkan tambahan bayaran atau honor pada saat rapat pembagian gaji melalui Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Inpres Pandai, Ismail, S.Pd, Merasa geram dan memecat seorang guru sukarela atas nama Dina Mariana, S.Pd, secara sepihak.

Dina Mardiana, S. Pd dalam penjelasannya mengatakan kejadian berawal pada hari Rabu, (03/06) kemarin, saat itu, seluruh guru diundang untuk rapat pembagian honor dari Dana BOS. Saat rapat semua guru suka rela meminta kenaikan honor dari Rp750 ribu per triwulan yang biasa diterima menjadi Rp 1 juta, karena pencairan Dana Bos yang semula 4 kali dalam setahun sekarang sudah menjadi 3 kali setahun. Terang Diana melalui rilis yang dikirim Via Whatsapp pada media ini. Kamis lalu.

Diana juga menjelaskan bahwa Dana BOS cairnya 4 bulan sekali sehingga nominal dana Bos pun dinaikkan menjadi Rp 75.600.000,00,  Atas dasar itulah para guru-guru meminta kenaikan Honor. " usulan tersebut sesuai  dengan aturan baru dari Permendikbud bahwa Dana Bos maksimal 50% untuk pembayaran guru sukarela, " katanya.

Namun kepala sekolah lanjutnya, tetap tidak mau terima dengan usulan tersebut dan tetap ngotot tidak mau menaikan honor para guru sukarela, bahkan ironisnya lagi Kepsek tidak mau membayarkan honor para guru sukarela, ujarnya.

Karena tidak terima dengan usulan tersebut, sambungnya, ke esokan harinya (Kamis, 04/06) Kepsek setempat, langsung mengeluarkan  surat pemberhentian atas nama saya (Diana Mardiana S. Pd), " lucunya surat tersebut dengan tulis tangan dan tidak memakai kop sekolah meskipun itu dicap basah oleh kepsek bersangkutan ". Katanya lagi.

Hal ini sangat saya sesalkan, sebab, " saya sudah memiliki legalitas resmi yaitu, memiliki NUPTK sebagai dasar pengabdian di SDN Ipres Pandai,  tapi Kepsek dengan seenaknya mengeluarkan surat pemecatan secara sepihak ". Sesalnya.

Untuk mengetahui kebenaran atas pernyataan salah satu guru sukarela tersebut,  Kepsek SDN setempat belum sempat dimintai tanggapannya oleh Media ini hingga berita ini di turunkan. (GN01/tim*)