Curi Kambing di Bulan Ramadhan, Pemuda ini di Cokot Polisi Ditempat Jualan Ibunya
Cari Berita

Pasang iklan

 

Curi Kambing di Bulan Ramadhan, Pemuda ini di Cokot Polisi Ditempat Jualan Ibunya

Kamis, 14 April 2022

GERBANGNTB COM
BIMA. - Dua Pemuda asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. JM (20) tahun dan MR (17) terbilang nekat, pasalnya, melakukan pencurian Satu ekor Kambing milik SUNARDIN H.ARSYAD (,54) tahun,  warga Rt 02 Desa Rato Kecamatan Bolo. Di bulan Ramadhan yang penuh barokah. 

Imbasnya, kedua pemuda tersebut, harus meringkuk, duduk dan bobo di sel Polsek Bolo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis (14/4/2022). 

Ironisnya, satu pelaku  (JM) ditangkap oleh anggota Polsek Bolo ditempat jualan ibunya yang berada di cabang donggo desa kananga. (Kamis red) sedangkan inisial MR ditangkap di rumahnya dihari yang sama. 


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Mapolsek Bolo, kronologis penangkapan kedua pelaku pencurian hewan tersebut, berawal dari laporan  korban atas nama Sunardi H. Arsyad pada hari Senin (12/4/2022). Lalu dilakukan  penyelidikan oleh pihak Polsek Bolo. Dari hasil perkembangan anggota polsek bolo dalam hal ini dari Aipda L.Julia Darmawan ( KA SPKT III) bahwa  Pelaku (JM ) sedang berada di tempat jualan ibunya yang berada di cabang donggo desa kananga sehingga Kapolsek Bolo memerintahkan anggota piket untuk menuju tempat jualan ibunya yang berada di cabang donggo.

Sesampai di tkp anggota langsung menemukan pelaku yang sedang duduk didalam tempat jualan ibunya sehingga anggota langsung menangkan dan mengamankan  pelaku dan dibawa ke mako polsek bolo utk di lakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota piket reskrim terhadap JM  bahwa pelaku melakukan aksi bersama satu  orang temannya bernama MR yang berasal dari desa rada sehingga anggota langsung koordinasi dengan Brigadir wahidin yang kebetulan tinggal dekat dengan kediaman pelaku ( MR ) 

Sekira pukul 17.30 wita pelaku (MR) akhirnya berhasil dibawa oleh brigadir wahidin anggota SPKT regu II ke mako polsek bolo untuk di lakukan penyelidikan / penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang di amankan di tangan pelaku berupa Satu ekor induk kambing dengan tiga ekor anak. (TIM).