Bahas UU Perlindungan Perempuan dan Anak, PUSPA Gandeng Rumah Aspirasi Se Kota Bima
Cari Berita

Pasang iklan

 

Bahas UU Perlindungan Perempuan dan Anak, PUSPA Gandeng Rumah Aspirasi Se Kota Bima

Senin, 27 Desember 2021

GERBANGNTB.COM.
Kota Bima,-Gelar Sosialisasi undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Pusat Informasi Publik Perlindungan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kota Bima, libatkan seluruh Rumah Aspirasi sekota Bima. Kegiatan tersebut juga turut hadir, lembaga-lembaga, toma, toga dan bhabinsa/bhabinkantibmas Raba Dompu timur. Senin, 27/12/2021.


Lurah Raba Dompu Timur, Arifin Ahmad, SE, usai kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut sangat membatu dan penting untuk memahami kekerasan. Sehingga tidak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kata Lurah, kegiatan itu, juga bisa memberikan solusi mengurangi angka pernikahan dibawah umur, menyadarkan masyarakat kekerasan dalam rumah tangga terlebih lagi di tingkat lingkungan pada umumnya, karena baik di di tingkat rumah tangga maka akan baik pula di publik, papar Arifin. 


Sebelumnya, Kadis DP3A, Lalu Sukarsana, S. Ip (Kadis DP3A) menyampaikan bahwa terkait undang-undang perlindungan perempuan dan anak, Nomor 23 Tahun 2002 dalam perjalanannya mengalami perubahan. Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan UU Perlindungan Anak disebabkan karena alasannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin, terangnya..


Juriati, SH. MH, selaku Ketua LPA Kota Bima/pemateri menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Lanjut dia, penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia mengetahuinya. membahas tentang hak asuh anak, kekerasan sex, perempuan dan anak. " Mulai dari sekarang berbuat untuk pencegahannya, kapan lagi kalau bukan saat ini dan siapa lagi kalau bukan kita, "tutur Juriati. (G/EL**)