Kerap Rugikan Otoritas Negara, Terminal Bayangan' Ilegal Akan Dieliminasi
Cari Berita

Pasang iklan

 

Kerap Rugikan Otoritas Negara, Terminal Bayangan' Ilegal Akan Dieliminasi

Sabtu, 20 November 2021

GERBANGNTB COM
Kota Bima. - Acana peningkatan pendapatan daerah sektor perhubungan darat Dishub NTB terancam hanya menjadi penghangat meja instansi terkait, pasalnya komponen usaha yang diharapkan menyumbang PAD administratif malah 'ngeyel' terhadap kewajibannya. Contoh nyatanya adalah munculnya momok bagi otoritas negara bernama 'terminal bayangan' yang diciptakan oknum pengusaha Bis AKDP maupun AKAP. 



Sebagai akibat dari tindakan 'nakal' armada bis tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub diperkirakan merugi puluhan juta rupiah karena ijin trayek yang usang (tahunan) hingga kecolongan pada item retribusi. Upaya penertiban oleh Kepala Terminal Dara Tipe A Abuzar sudah dilakukan berkali-kali dilakukan namun kerap pula diacuhkan oknum pengusaha armada bis semisal tiara dan titian mas maupun lainya. Beberapa armada bis itu kerap "ngetem" diluar terminal dara sebagai tempat resmi bagi pengangkutan umum rute AKDP dan AKAP untuk  menaik-turunkan penumpang. Upaya teguran tertulis maupun lisan sudah dilayangkan untuk menertibkan benang kusut berbentuk 'terminal bayangan' tersebut agar tidak lagi merugikan pihak otoritas dan pengusaha angkutan lain. 



Narasumber lain yang berkecimpung dalam bisnis angkutan bis malam sempat memberikan data penting pada Gerbangntb.com terkait upaya kucing-kucingan beberapa oknum pengusaha bis malam dalam mengelabui aparatur negara yang berwenang. Sembari meminta redaksi media ini menutup rapat namanya, Narasumber tersebut memaparkan tindakan ilegal owner bis semacam tiara mas yang memaksakan armadanya beroperasi walau sudah tidak mengantongi ijin resmi.

"Saya sebagai pegawai jasa angkutan bis malam merasa heran dengan ulah oknum pengusaha etnis keturunan tersebut, pelit memperpanjang ijin trayek padahal ongkosnya tidak sampai 500 ribu" Ujarnya. 



Karena upaya teguran secara persuasif tidak diindahkan oknum pengusaha nakal. Seluruh Stakeholder pun bertindak tegas dengan digelarnya operasi penindakan oleh Satlantas Polres Bima Kota bersama Dishub Pemkot yang berkoordinasi dengan Satpel Terminal Tipe A Dara. Dalam operasi pada 20/11/2021 pukul 09.00 tersebut tim gabungan berhasil menilang armada bis yang ngotot beroperasi dengan ijin trayek usang dan membubarkan 'terminal bayangan' tersebut. 



Menurut regulasi yang berlaku, jika armada bis nakal yang terjaring operasi tidak memperpanjang ijin trayek nekad tetap beroperasi melalui 'terminal bayangan', maka pihak Pemprov melalui Dishub berhak untuk mencabut operasi armada yang bersangkutan. Ijin operasional tersebut akan dihentikan melalui rekomendasi pihak terkait seperti Satlantas, Satpel Terminal, Dishub Kota/Kabupaten hingga organda. Tandasnya (G/TIM*)