Janin Buah Cinta Terlarang Gadis Ini Masih Misterius, Ini Kata Kapolres Bima Kota
Cari Berita

Pasang iklan

 

Janin Buah Cinta Terlarang Gadis Ini Masih Misterius, Ini Kata Kapolres Bima Kota

Jumat, 05 November 2021

 Foto: Ilustrasi

GERBANGNTB COM
BIMA. - Status Janin yang tertanam dan sudah berusia Delapan Bulan diperut inisial "SM" warga Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Hingga kini masih menyimpan misterius. Pasalnya, hingga saat ini belum ada yang mengakui secara jantan atas benih yang tumbuh subur di dalam perut "SM" tersebut.


Persoalan ini makin hari kian memanas bak bola liar ditengah publik, salah satu nama oknum anggota Polres Bima Kota berinial "SH" atau biasa disapa "P" rupanya ikut di catut dan semakin viral di perbincangkan di dunia Medsos. "SH" diduga kuat ikut andil memiliki benih buah cinta terlarang tersebut. Namun konon katanya "SH" tidak merasa menanam benih cinta yang saat ini sedang tumbuh subur hingga berusia Delapan Bulan tersebut. 


Atas persoalan itu, rupanya mengundang emosi dari salah satu pihak keluarga "SM" yang tiada lain adalah anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN. Meminta pertanggungjawaban terduga untuk segera menikahi "SM".


Menyikapi persoalan tersebut, Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, langsung mengantensinya dan akan melakukan proses terhadap oknum anggotanya apabila benar terlibat dalam urusan tersebut. Dirinyapun mengakui sudah menerima pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, " Memang benar, pengaduanya sudah kami Terima, sehingga terduga langsung kami proses untuk diambil keterangan. Yang bersangkutan (SH red) saat ini masih dalam tahapan proses dan pemeriksaan, untuk diambil keterangannya oleh Provost, " ungkapnya yang dikutip melalui Media Aspirasi usai lakukan konfirmasi di ruang kerjanya. Jum'at (5/11/2021) pagi. 


Sehingga untuk sementara ini, lanjut dia, dirinya belum bisa menyimpulkan, apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan hal tersebut atau tidak, " kalaupun yang bersangkutan mengakui perbuatannya, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, namun nanti kita lihat dulu, apakah masuk dalam pelanggaran disiplin, masuk kode etik atau masuk kasus pidana. Intinya kita bersabar dulu, kalaupun memang sudah selesai diproses hasilnya pasti kami kabari secepatnya. " Terangnya. (TIM*)