KADES NGGELU RESMI DI LAPORKAN OLEH KABID HUMAS DPD LSM BIMPAR NTB ke UNIT TIPIKOR POLRES BIMA KOTA
Cari Berita

Pasang iklan

 

KADES NGGELU RESMI DI LAPORKAN OLEH KABID HUMAS DPD LSM BIMPAR NTB ke UNIT TIPIKOR POLRES BIMA KOTA

Rabu, 24 November 2021

 Foto: KETUA DPC BIMPAR Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima melaporkan Kuraisin, Kepala Desa Nggelu Kecamatan Lambu ke Polres Bima Kota. Rabu, 25 November 2021.


GERBANGNTB COM
BIMA. - DPD BIMPAR NTB melalui KETUA DPC BIMPAR Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima melaporkan Kuraisin, Kepala Desa Nggelu Kecamatan Lambu ke Polres Bima Kota. Rabu, 25 November 2021.


Laporan tersebut,dengan Nomor : 027/17/11/BIMPAR/2021. Atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan cara menipu, mengambil hak orang lain melalui penyalahgunaan sistem informasi-proposal permohonan bantuan Korban kebakaran. Sehingga telah merugikan negara. 

" Kami telah memasukkan surat ke Polresta Kota Bima, surat tersebut dengan Nomor : 027/17/11/BIMPAR/2021. Pada Rabu, 25 November 2021 (hari ini red) " ujar Mubirman selaku Ketua DPC LSM BIMPAR Kecamatan Lambu saat bertemu dengan media ini di kota Bima. 


itu sengaja di gandakan oleh oknum
Menurut dia, ada bebagai temuan di lapangan tentang indikasi penyalahgunaan Proposal Permohonan Bantuan Kebakaran Rumah warga Desa Nggelu Kecamatan Lambu, kabupaten bima. Utamanya pengadaan proposal oleh oknum Kades tersebut. 


"Kami menduga oknum kepala Desa Nggelu beserta jajarannya telah mengambil kesempatan dengan memanfaatkan musibah kebakaran tersebut, agar mendapatkan keuntungan dengan pola melebihi jumlah pendataan nama-nama korban kebakaran hingga dengan sengaja mengelabui Intansi terkait, baik di tingkat daerah kabupaten bima, maupun di Kementerian sosial pusat," bebernya.


Lanjut dia, kejadian tersebut pada bulan Juni/Juli tahun 2019 lalu. Katanya. 


Dikatakannya, demi terpenuhinya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ke terbukaan informasi publik sambungnya, Maka dengan ini, "Kami dari DPD BIMPAR NTB, melalui KETUA DPC BIMPAR Kecamatan Lambu, meminta dengan hormat kepada Kapolres Bima kota, lewa kanit tindak pidana umum agar segera memanggil dan memeriksakan saudara KURAISIN selaku Kepala Desa Nggelu terkait dengan dugaan tindak Pidana pemberian keterangan palsu dan menyalahgunakan informasi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, " pintanya kepada APH. 


Lebih lanjut kata dia, modus yang dimainkan oleh oknum Kades tersebut dengan sengaja memberikan keterangan/laporan jumlah dan nama-nama korban kebakaran rumah, di tahun 2019, yang berlokasi di Desa Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

" Dalam dugaan kami oknum kepala desa nggelu tersebut, sengaja memanipulasi data korban kebakaran rumah tersebut, dan dengan sengaja mengelabui pemerintah Daerah kabupaten Bima lewat Dinas Sosial Kab,Bima untuk kepentingan pribadi nya. Sementara jumlah rumah yang terbakar hanya 5 unit. Sedangkan Dan jumlah rumah yang telah di ajukan lewat  proposal permohonan itu sebabnyak 15 rumah," Katanya.


Hal tersebut, sambungnya lagi, sangat berbeda dan melebihi jumlah korban kebakaran, " setelah proposal itu diajukan oleh oknum kepala desa nggelu, lalu kemudian kementerian sosial pusat mencairkan sejumlah proposal yang di ajukan tersebut, " tudingnya. 


Di dalam laporan yang kami maksud di atas, kami secara lembaga menemukan ada beberapa kasus tindak pidana, yaitu, Penipuan, Penyalah gunaan informasi, Pengambilan hak milik orang lain. Mengandakan jumlah proposa bantuan kebakaran dengan jumlah rumah yang terbakar. 

" Dengan adanya beberapa dugaan yang kami maksud di atas, kami minta kepada kapolres bima kota, lewat kanit tindak pidana umum (kanit Tipikor), agar oknum kepala desa Nggelu tersebut segera di proses dan di tindak lanjuti, karena telah membuat proposal permohonan kebakaran melebihi daripada fakta, jumlah rumah yang terbakar saat itu hanya 4 rumah, berarti menurut pengkajian kami secara lembaga bahwasanya Kepala desa Nggelu tersebut sengaja menipu dan mengelabui negara lewat lembaga tekhnis daerah yaitu Dinas Sosial kabupaten Bima dan kementerian sosial pusat, " ungkapnya. 

Adapun sebagai landasan pelaporan kami ke Polres Bima Kota, kata Mubirman merujuk pada undang-undang yg berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 378 KUHP merumuskan dalam pasal tersebut barang siapa yang dengan sengaja merugikan orang lain demi kepentingan pribadi maka bisa di ancam, dengan ancaman pidana paling berat 4 tahun penjara.


Lanjutnya lagi, juga pelanggaran yang tertuang dalam Bab IX tentang Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), itu di ancam dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Tambahnya lagi, Juga Pasal 362 KUHP tentang “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara pribadi/kelompok hal tersebut adalah tindakan melawan hukum, diancam  dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Bebernya. (G/TIM*)