Pertanyakan Sengketa Tanah, LP-KPK Dan BIMPAR-NTB Gempur BPN Kota Bima
Cari Berita

Pasang iklan

 

Pertanyakan Sengketa Tanah, LP-KPK Dan BIMPAR-NTB Gempur BPN Kota Bima

Kamis, 19 Agustus 2021

GERBANGNTB COM
KOTA BIMA.-  Aksi demonstrasi LSM LP - KPK BIMPAR - NTB di Kantor BPN Kota Bima terkait sengketa tanah antara saudara Ahyar dengan Pemerintah kota Bima yang terletak di wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima-NTB, berlangsung Kamis, 19/08/2021.



Aksi LSM tersebut merujuk pada Penerbitan sertifikat kepemilkan tanah  salah satu warga maayarakat kota yang dimana hak kepemilikan lahan tersebut di buktikan oleh sppt dan nomor kohit (buku bura), mulai tahun 2012 lalu saudara Ahyar sampai detik ini belum ada kabar terkait legalitas tanah hanya sebuah hayalan semata. Sedangkan BPN sendiri tidak memiliki alasan yang jelas atas ketidak adanya administrasi atas nama pemilik hak.



Dalam orasinya Ketua LP-KPK , Amirullah menuding bahwa pihak BPN Kota Bima A telah mendiskriminasikan saudara ahyar atas tanah yang di miliknya, sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Dara (AMA HAMI)  hampir semuanya memilki legalitas secara administrasi, timbul pertanyaan kami, kenapa hanya sebagian saja yang boleh di terbitkan lagalitas formik atas kepemilikan tanah tersebut, " ungkap Amir. 



Sementara Ketua LSM BIMPAR, A Gani mengatakan bahwa penguasaan lahan tersebut oleh pak Ahyar itu sah, karena di buktikan dengan legal standing secara administrasi, dan saat ini tanah tersebut di kuasainya.  Salah satu bentuk kekecewaan masa aksi merupakan murka dari kami atas ketidak adilan dari pemerintah Kota Bima dan BPN atas insiden menyangkut penerbitan sertifikat tanah sebagai lagelitas kepemilikan tanah, papar Gani alias Gen. 


Saat Audiensi beberapa perwakilan dari masa aksi menekan pihak BPN Kota Bima harus menerbitkan sertifikat tanah atas nama ahyar sesuai aturan pertanahan. 

Sementara tanggapan Kepala BPN Kota Bima, Lalu Sukardin mengatakan menerbitkan sertifikat tanah atas nama siapapun termaksud pak ahyar kalaupun tanah tersebut masih ada yang klaim oleh salah satu pihak, kalau terkait dengan tuntutan masa aksi itu, kami harus menunggu hasil putusan pengadilan dan sesui putusan pengadilan siapa yang menangkan perkara tersebut, katanya.

" Intinya kalaupun ada masalah tanah bermasalah ataupun ada yang mengklaim suatu obyek, kami dari BPN harus menunggu keputusan pengadilan pengadilan, hal tersebut sangat penting dan dasar hukum sebagai dasar kami menertibkan sertifikat seseorang, " tandasnya. (GN/02).