Gubernur NTB Layangkan Surat Pemberhentian Sementara Untuk Oknum Kepala SMA 2 Manggelewa
Cari Berita

Pasang iklan

 

Gubernur NTB Layangkan Surat Pemberhentian Sementara Untuk Oknum Kepala SMA 2 Manggelewa

Kamis, 10 Juni 2021

Foto: Surat Keputusan Pemberhentian sementara PNS inisial BM. 


GERBANGNTB COM

DOMPU - Kasus pemalsuan tandatangan yang di lakukan inisial BM oknum Kepala SMA 2 Manggelewa- Dompu, seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya Beberapa bulan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, lalu menjadi tahanan kota di kejaksaan. Berdasarkan kasus tersebut, saat ini langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan Mengeluarkan surat diberhentikan untuk sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini merupakan babak baru bagi BM yang tersangkut dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan istrinya, NN (sekarang sudah resmi bercerai).

BM diberhentikan sementara oleh Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah melalui Surat Keputusan Nomor: 862/641/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB itu tertanggal 2 Juni 2021, dengan beberapa tembusan. Yakni Mendagri, kepala BKN, kepala Kanreg X BKN Denpasar, Inspektur Inspektorat NTB, kepala BPKAD NTB, Kadis Dikbud NTB, KCD Dikbud Dompu dan Bendaharawan Gaji PNS Bersangkutan.

Gubernur menetapkan beberapa poin dalam keputusan tersebut. Seperti pemberhentian sementara BM sebagai PNS terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan oleh pejabat yang berwenang. Atau, ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BM yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS pada bulan berikutnya.

“Ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan oleh pejabat yang berwenang. Atau, ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Gubernur.

Jika BM ditetapkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima haknya sebagai PNS.

Manakala PNS yang diberhentikan sementara (BM, red) mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tetapi belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberikan penghasilan 75 persen dari jaminan pensiun. Dan, dengan sendirinya uang pemberhentian sementara berakhir.

Dijelaskan juga dalam surat keputusan itu bahwa uang pemberhentian sementara dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur pada poin terakhir keputusannya itu.

Hingga berita ini di publikasikan, yang Bersangkutan (BM red) belum dapat dimintai tanggapan/klarifikasi lebih lanjut oleh media Gerbangntb com. (GN01**)