Dukung Kinerja Komisi III DPRD Kab Bima Stop Aktivitas PT CNP, APPD dan LPLH Mada Monggo Gelar Audensi Dengan Muspika Madapangga
Cari Berita

Pasang iklan

 

Dukung Kinerja Komisi III DPRD Kab Bima Stop Aktivitas PT CNP, APPD dan LPLH Mada Monggo Gelar Audensi Dengan Muspika Madapangga

Sabtu, 19 Juni 2021

Foto: Muspika Madapangga saat Audensi dengan APPD dan LPLH Mada Monggo.

GERBANGNTB COM
BIMA. - Aliansi Pemuda Peduli Desa Dena (APPD) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Mada Monggo Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Hadir di Kantor Camat Madapangga guna lakukan Audensi terkait Aktivitas galian C yang di lakukan oleh PT.  Citra Nusra Persada (CNP) di wilayah Kecamatan setempat. 


Audensi tersebut di lakukan karena aktivitas PT. CNP selama ini dinilai telah merusak Sumber Daya Alam (SDA) Terutama berdampak pada kerusakan areal persawahan dan aliran sungai, sehingga tidak sedikit berimbas pada rusaknya beberapa DAM di Desa Dena dan Monggo. anehnya tidak ada upaya dari pihak perusahan tersebut untuk lakukan penghijauan maupun upaya lainya dalam menjaga lingkungan setempat.


Terkait hal itu, APPD dan LPLH Mada Monggo hadir di Kantor Kecamatan tersebut guna mempertanyakan dan mendesak camat Madapangga untuk Menindaklanjuti Surat tindakan/teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima nomor: 86.1/222/06.15/2017 dan DLH Provinsi NTB, nomor: 180/2093/PPLH-DISLHK/2021 beberapa hari lalu. Disamping itu, APPD dan LPLH Mada Monggo juga meminta kepada Camat Madapangga agar persoalan tersebut dapat disampaikan dan bersurat kembali kepada Bupati Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima. 


Selain itu, gerakan yang di lakukan oleh APPD dan LPLH Mada Monggo tersebut untuk mendukung langkah anggota DPRD (Komisi III) Kabupaten Bima yang hingga saat ini telah melayangkan surat Pemanggilan terhadap pihak PT CNP. 

" Anggota DPRD (Komisi III) di pimpin oleh Edy Muhklis sudah ke Enam kali dengan hari ini layangkan surat kepada pihak PT CNP, namun tidak pernah di respon, untuk itu, kami hadir hari ini untuk mempertanyakan 
sejauh mana kinerja Pemerintah Kecamatan Madapangga ini dalam Menyikapi persoalan itu, lewat Audensi. " terang Agus salah satu Ketua Koordinator LPLH Mada Mada Monggo.  (Senin, 14/6/2021) pagi. 

Pantauan langsung Media Gerbangntb com, dalam kegiatan Audensi tersebut, nampak hadir para Muspika Madapangga, Camat Madapangga, Kapolsek Madapangga, Iptu Ruslin, Kapolsek Bolo, AKP Hanafi, Perwakilan Anggota Koramil-02 Bolo dan Kepala Desa Dena. Serta kurang lebih 10 orang dari APPD dan LPLH Mada Monggo. 

" intinya kami meminta kepada camat Madapangga untuk mendesak Bupati Bima, Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Kabupaten Bima. Untuk menghentikan segala Aktivitas PT Citra Nusra Persada di Desa Monggo. " Sambung Agus. 

Sementara dihari yang sama Camat Madapangga, M. Saleh S. Sos M. Ap saat ditemui di ruang kerjanya  mengakui bahwa dirinya sudah tidak mampu lagi menyelesaikan persoalan yang ada, pasalnya hingga saat ini pihaknya selaku pemerintah Kecamatan setempat belum bisa memanggil pihak PT CNP tersebut karena kesulitan untuk melakukan komunikasi. " Pihak CNP sulit sekali di hubungi dan di panggil untuk lakukan klarfikasi terkait mencuatnya persoalan masalah galian C yang di lakukan selama ini, "katanya.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya akan serahkan masalah ini kepada pemerintah daerah. Untuk kembali melayangkan surat kepada Bupati Bima dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima. " Hari ini juga suratnya sedang kami buat dan Insya Allah secepatnya akan kami kirim ke Bupati dan Ketua DPRD. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat. " Pungkasnya. (GN/01**)