Kasus ini, sebelumnya dilaporkan tanggal 10 Juni 2020 ke Polres Dompu. Kemudian berkasnya sudah di P21 Kejari Dompu tanggal 26 April 2021 dan kasus ini dalam penanganan Kejari setempat. "Saya selaku pelapor yang jelas sangat Kecewa kenapa sampai hari ini BM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak tahan oleh Kejari Dompu," ungkap Nurnani (42) sesuai dikutip dari Topikbidom.com di halaman Kantor Dikpora Dompu.
Nurnani, mengakui bahwa BM adalah suami sah dirinya. Kenapa dirinya melaporkan BM, karena yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan tandatangan dan dokumen untuk kepentingan pengajuan kredit di Bank. "Inilah alasan kenapa saya melaporkan suami saya (BM) secara hukum," ungkapnya.
Lanjut Nurnani, kasus ini diproses oleh Polres Dompu dan BM sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun sayangnya, BM saat ini tidak tahan. Tidak sampai disitu, pada saat kasus ini sudah ditangani dan diproses oleh Kejari Dompu, lagi - lagi BM tidak ditahan alias berstatus sebagai tahanan kota tanpa alasan yang jelas. "Ini yang membuat saya bingung. Kenapa BM tidak tahan dan malah berstatus tahanan kota," heranya.
Berangkat dari hal ini sambung Nurnani, ia berharap kepada Kejari Dompu untuk benar benar serius dalam memproses kasus (perkara) ini, terutama segera menahan BM. "Saya orang yang lemah, jadi tolong Kejari Dompu benar- benar memberikan keadilan untuk saya. Dan meminta Kejari Dompu segera menahan BM," pintanya.
Perlu diketahui juga lanjut dia, BM tidak hanya dilaporkan atas kasus pemalsuan tandatangan dan dokumen, akan tetapi, ia juga telah kita laporkan atas kasus dugaan KDRT dan penelantaran istri yang ditangani oleh Polres Dompu. "Saya juga sudah melaporkan suami saya (BM) secara hukum karena dia menelantarkan saya. Dalam kasus ini BM sudah ditetapkan sebagai Tersangka," bebernya.
Nurnani juga mengaku, bahwa dirinya sejak awal sudah meminta bantuan pendampingan dari keluarga besar Pondok Pesantren Al-Madinnah Bima dan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) Dompu untuk membantu mengawal dan mempertanyakan tentang alasan kenapa BM sampai hari ini tidak ditahan.
Selain itu, juga sambung dia, dirinya mempertanyakan BM yang kini masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMAN 2 Manggelewa, padahal status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami meminta kepada pemerintah terkait agar segera mencopot jabatan BM sebagai Kepsek," katanya.
Terkait masalah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap SH, MH, yang didatangi wartawan di kantornya (Kejari Dompu) tidak berhasil diwawancarai lantaran yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. (GN/Tim**)