Masika ICMI Orwil NTB, Tolak Investasi Miras. Jasman: Pemerintah Kebablasan dan Tidak Berpikir Jangka Panjang
Cari Berita

Pasang iklan

 

Masika ICMI Orwil NTB, Tolak Investasi Miras. Jasman: Pemerintah Kebablasan dan Tidak Berpikir Jangka Panjang

Selasa, 02 Maret 2021

Foto : Wasekbid Humas Masika ICMI Orwil NTB, Jasman

GERBANGNTB COM
Mataram, - Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penolakan terhadap Izin Investasi Minuman Keras (Miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid.) Humas
Masika ICMI Orwil NTB, Jasman menilai kebijakan itu kebablasan karena Perpres tersebut dapat membuka peluang investasi dan penjualan miras secara legal di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

"Kita tahu Indonesia ini majemuk dan mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, seharusnya presiden memberikan wewenang dan kebijakan mengenai hal itu kepada setiap daerah masing-masing." Ujarnya pada Media ini melalui WhatsApp nya pada Senin (1/3/2021) malam. 

Lanjut dia, sebagai contoh di Indonesia ini ada beberapa daerah yang dominannya non Muslim dan mereka menjadikan miras ini hal yang penting dalam kehidupan maupun budaya mereka, sebut saja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Papua, dan Sulawesi Utara (Sulut)" sambung Pria yang mengenyam Pendidikan Master Arts di Malaysia ini.

Jasman menambahkan kebijakan tersebut dapat membuka investasi miras yang tersurat dan juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain dari Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan dan tidak berpikir jangka panjang.

Menurutnya, investasi miras tidak perlu diatur lewat peraturan presiden. Selama ini, kata dia, banyak daerah yang sudah membuat aturan investasi miras sebagai kearifan lokal.

Jasman menegaskan kembali sikap Masika ICMI Orwil NTB menolak Perpres Investasi Miras. Penolakan tersebut mereka lakukan karena ingin Negeri ini bebas dari pengaruh miras, sebab orang yang beradab di bawah pengaruh miras hilang akal sehatnya.

"Kami tidak ingin melihat generasi muda setiap hari linglung dengan mata merah sambil duduk beramai-ramai di pinggir jalan yang tidak ada gunanya, sebagai generasi muda yang sadar akan bahaya miras, kami menolak hal itu dengan tegas" terang Jasman.

Dengan dibuatnya Perpres tersebut tentu ke depannya penjualan miras juga akan dilegalkan di setiap minimarket, toko-toko, maupun kedai-kedai yang ada di setiap wilayah di Indonesia seperti halnya di Negara Malaysia. Memang Malaysia dilegalkan penjualan miras tapi tidak untuk umat Muslim.

"Untuk masalah kepatuhan larangan mengonsumsi miras bagi umat Muslim Indonesia tidak akan bisa mengikuti Malaysia. Karena Masyarakat Indonesia dengan Malaysia itu dididik dan dibesarkan dengan cara yang berbeda meskipun serumpun" . Tandasnya. (GN-01**)